Bangka Barat –Selasa 6/1/2026 Dua unit ponton tambang rajuk yang diklaim milik oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pangkat Prajurit (Prt) yang berdinas di Komando Distrik Militer (Kodim) Bangka Barat menjadi sorotan publik. Pasalnya, kedua ponton tersebut ditemukan beroperasi di lokasi eks-kolong garpan pantai Dusun Pait Jaya, wilayah yang dulunya dikelola oleh PT Timah.
Meski dikatakan berada di bawah naungan mitra kerja PT Timah, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua ponton tambang rajuk tersebut tidak memenuhi standar Spesifikasi Perjanjian Kerja (SPK) serta persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi syarat kelayakan operasional. Kondisi ini membuat publik mengajukan pertanyaan terkait legalitas kegiatan tambang yang dilakukan oleh seorang abdi negara.
Masyarakat juga mengangkat kekhawatiran mengenai apakah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengizinkan anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan tambang. Banyak pihak yang menilai bahwa tugas utama abdi negara adalah menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat, bukan terlibat dalam aktivitas tambang yang berpotensi melanggar peraturan.
Sebagaimana diketahui, negara telah menetapkan ketentuan yang jelas bahwa pejabat negara dan abdi negara tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan tambang baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama jika terkait dengan praktik tambang ilegal yang dapat merusak sumber daya alam dan mengganggu ketertiban hukum.
Tim awak media akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait, termasuk Kodim Bangka Barat dan pihak PT Timah, untuk mendapatkan klarifikasi terkait legalitas kepemilikan dan operasional ponton tambang rajuk tersebut. Tujuan dari konfirmasi ini adalah untuk memastikan bahwa para pejabat negara dan abdi negara tetap menjaga integritas serta bebas dari praktik tambang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prajurit TNI dilarang terlibat kegiatan tambang, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama jika terkait dengan praktik ilegal. Berikut adalah dasar hukum dan ketentuan yang mengatur hal ini:
Dasar Hukum
- UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI: Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Kegiatan tambang termasuk dalam kategori bisnis yang dilarang, karena dapat memicu konflik kepentingan dan mengalihkan perhatian dari tugas pokok menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
- Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007: Menetapkan bahwa "illegal mining" termasuk dalam perbuatan pelanggaran berat di lingkup TNI, bersama dengan backing, illegal logging, dan fishing.
- UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer: Mengatur bahwa pelanggaran hukum disiplin militer, termasuk terlibat dalam aktivitas terlarang seperti pertambangan ilegal, akan dikenai hukuman disiplin seperti teguran, penahanan disiplin, hingga sanksi administratif yang lebih berat seperti pemecatan.

